Tiga Pemakai Sabu Diciduk Reskrim Polsek Sunggal

tiga pemakai sabu

topmetro.news – Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus tiga orang lelaki pemakai narkoba jenis sabu, Kamis (15/10) sekira Pukul 13.30 wib di Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Penangkapan itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di Mapolsek Sunggal, Jumat (16/10) pagi.

Ketiga tersangka, tutur Budiman, masing-masing berinisial LC (29) warga Jalan Mayjend Sutoyo Kota Binjai, AR alias DEDEK (36) warga jalan Sukabumi Lama Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal serta MR (42) warga Payabakung, Kecamatan Sunggal.

Tiga Pemakai Sabu Diinfokan Masyarakat

Dijelaskan Budiman, pihaknya berhasil membekuk ketiga pelaku berkat adanya informasi dari warga tentang adanya peredaran gelap narkoba dan bahkan, di salah satu rumah di wilayah tersebut dijadikan lokasi untuk menkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Tiga Pemakai Kepergok Asyik Pesta Sabu, Satu Pelaku Dibekuk, Dua Lagi Kabur

Mendapat informasi tersebut, Reskrim Polsek Sunggal dipimpin AKP Budiman langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi warga dan ciri-ciri tersangka, Benar saja, saat itulah team melakukan penggerebekan di salah satu rumah dan berhasil mengamankan tiga tersangka sedang asyik menghisap sabu.

Selain membekuk tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa bong lengkap dengan alat hisap dan kaca pirex, mancis, plastik kecil berisi sabu.

“Benar, ketiganya telah kita tahan dan kita masukan ke dalam sel karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” tegas Budiman menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment